Home » Tajuk

Tajuk: Keadilan Hukum, Keadilan Sosial, dan Kita

8 December 2009 476 views 5 Comments

lawOleh: Nuha Guwa

Oh no! Tema ini tampak berat sekali! Jangan dulu malas baca! Coba diperhatikan baik-baik sebab bisa saja suatu saat hal ini terjadi pada kita. Sejak diluncurkan aksi pengumpulan koin sebagai bagian solidaritas terhadap Prita, acapkali melihat uang receh pikiran langsung mengarah pada hukum. Analogi sebuah keadilan yang diwakilkan dengan uang receh atas keputusan denda yang harus dibayarkan Prita sebagai bentuk kekecewaaan terhadap pengadilan tertinggal. Keputusan terhadap sebuah email yang membawa seseorang ke penjara mengendap diam-diam, tentu saja endapan kekhawatiran tersebut berlebihan, jangan-jangan besok hal serupa terjadi pada saya, sahabat, atau kerabat saya. Bukan apa-apa, saya dan mereka termasuk rombongan yang selalu gatal jika diperlakukan tidak adil. Jadi, para lesbian semuanya, bacalah tulisan ini sampai habis.

Keadilan dalam hukum berarti: apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil, sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka pengadilan bertindak untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut kejahatan maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut. Pengertian yang sempit ini dilakukan untuk mengatur hubungan antara individu dengan individu dan atau antara individu dengan negara selaku penguasa.

Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Seseorang atau suatu golongan bisa merasa tidak mendapat keadilan dari suatu proses hukum, karena di masyarakat berlaku konsep keadilan sosial yang memang memiliki perbedaan jauh dari pengertian keadilan hukum. Misalnya dalam masalah Prita. Menurut keputusan hukum, Prita memang harus membayar denda. Namun menurut masyarakat keputusan tersebut aneh karena tidak mewakili aspirasi rakyat kecil. Masa hanya karena sebuah email ia harus dihukum? Coba tengok lagi kasus pencurian buah cokelat, pencuri semangka, atau pencuri biji kapas yang notabene putusan hukumannya persis sama dengan vonis seorang koruptor.

Perspektif keadilan sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat selalu mengartikan bahwa setiap orang berhak atas kebutuhan dasar manusia tanpa memandang perbedaan, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Inilah menyulitkan memaknai konsep keadilan dalam suatu proses hukum. Seorang yang haknya telah dilukai dalam suatu kejahatan tentunya akan kecewa sekali ketika mengetahui bahwa si pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang ringan. Si korban sudah pasti menghendaki hukuman yang seberat-beratnya untuk si pelaku. Nah, bagaimana persfektif keadilan yang seharusnya?

Terkait pertanyaan di atas, tak perlu heran jika mantan menteri perindustrian Fahmi Idris bersimpati pada Prita Mulyasari. Di mata masyarakat, ia pun dianggap tonggak perjuangan masyarakat yang ingin mencari keadilan. Prita dihukum Pengadilan Tinggi Banten dengan membayar denda sebesar 204 juta rupiah. Hukuman ini kembali memancing reaksi publik. Sebagian masyarakat mendukung Prita. Sejumlah komunitas menggalang dana, di antaranya dengan mengumpulkan koin untuk Prita. Bahkan, Fahmi Idris sendiri bersedia menanggung separuh denda itu. Tentu hal ini lumrah saja mengingat keadilan yang diinginkan masyarakat tadi berupa keadilan sosial bukan keadilan hukum yang dianggap kaku dan tidak manusiawi.

Coba tilik kasus lain, kita masih kaget-kaget soal vonis hakim terhadap jaksa yang menyebarkan ratusan butir ekstasi, hanya diputus hukum satu tahun penjara, sementara seorang supir yang kedapatan mengatongi satu butir ekstasi dihukum hingga empat tahun penjara. Wow! Bagaimana bisa? Beberapa bukti di atas memang membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih hanya menempatkan keadilan hukum, tetapi tidak mempertimbangkan juga keadilan sosial. Sampai saat ini pengadilan hanya menggunakan kebenaran fakta dan tidak memasukkan rasa kebenaran kemanusiaan, hasil ya… coba saja lihat, putusan-putusan vonis yang terlihat adalah keputusan hukum yang tidak berazaskan kemanusiaan.

Sebagai lesbian, atas rasa empati tentu kita prihatin terhadap kasus-kasus yang terjadi di pengadilan akan bernasib sama dengan contoh-contoh perkara yang sudah terjadi di atas. Hukum memang seharusnya dirancang berazas keadilan. Namun bagaimana bentuk keadilan berdasarkan keadilan hukum atau keadilan masyarakat adalah tantangan bagi penegak hukum. Semoga putusan apa pun yang diambil diharapkan objektif, adil dan seimbang. Keadilan harus ditegakkan, hukum harus dijalankan. Hukum yang adil tentu bukan buat jaksa pengedar esktasi yang tahu bagaimana mencari “keadilan hukum” buat dirinya, juga bukan keadilan para pembuat kekuasaan yang setelah begitu banyak memakan uang rakyat ia “berhasil” mendapatkan vonis minim di penjara. Jauh lebih cepat daripada seorang pencuri hape yang habis dibabak belur massa yang menerima tiga tahun penjara.

@Nuha Guwa, SepociKopi, 2009

5 Comments »

  • akkaht said:

    berpijak dari kenyataan inilah aku mengatakan pada diriku sendiri ” aku akan berusaha untuk tdk menjadi PENCARI keadilan dan PENGETUK keadilan di negeriku ini”
    belasan tahun lalu aku ber-argue dgn orang tuaku dan kakak2ku ttg keinginan mereka agar aku ambil fak.hukum, ku tolak mentah2 sekalipun mereka bil. ngak mau bantu kalau ngak turut keinginan mereka “siapa takut” buktinya… semua lancar… KETAKUTAN (takut miskin, takut malu dll)membuat hukum di negeri tercinta ini seperti KARET. uluuuur tarik, tariiiik ulur.. akhirnya jadi kendor… SEMOGA JGN PUTUS YA!
    tq sist… tulisanya sedikit membuatku ssh tdr. he..he.

  • tuyus said:

    Saya yakin, ke depannya negara tercinta akan memiliki sistem peradilan yang lebih baik dibandingkan pada saat ini. Kapan?? 3x pemilu lagi kali yaa..( 15 tahun lagi dunk..)

  • noy said:

    nuha,
    keadilan dan rasa keadilan itu kayanya beda, deh
    keadilan itu hanya milik Tuhan
    sedangkan rasa keadilan bisa d miliki o manusia
    sbenarnya sistem kita sudah cukup baik
    cuma oknumnya aj yg tidak menaati sumpah mreka

  • LigX said:

    Semua kembali pada kejujuran dari yang memvonis hukuman itu sendiri. bagaimana belajar jujur, bagaimana belajar bijaksana, bagaimana belajar adil, bagaimana belajar tidak takut dengan uang.
    Jaksa sepintar apapun yang memiliki banyak gelar formal apapun tidak menjamin keadilan atas hukuman yang ia derakan pada seseorang. Sepertinya orang-orang yang ada dibalik meja hijau itu harus banyak memaknai arti hidup agar bisa menghargai dan mengadili keadilan itu sendiri.
    Jika kasus prita saja tidak bisa diselesaikan bagaimana bisa menyelesaikan kasus para koruptor, kasus pembunuhan pejabat dan kasus-kasus lain yang masih ada dalam warna abu-abu.
    Indonesia harus belajar tegas. Jika tidak putih maka hitam lah yang ada. jangan ada di garis samar-samar. bagaimana bisa maju kalo memilah dan memilih saja tidak becus?

  • Juno Bis said:

    Salut untukmu, Nuha! Kau salah satu penulis favoritku!

    Artikelmu menggelitik nurani dan menggugah hati siapa pun anak negri yang peduli pada nasib khalayak yang tertindas oleh pemilik modal. Semalam, di salah satu stasiun TV, terkabar bahwa koin yang terkumpul telah mencapai Rp500juta. Salut sekali lagi! Kali ini kepada para anak negri, salah satunya penggagas ‘Koin Untuk Prita’ yang menggalang simpati untuk Mbak Prita. Jangan lupakan juga peran positif produk teknologi informasi terhadap tanggungjawabnya bermasyarakat – FaceBook, misalnya, yang mendukung gerakan ‘Koin Untuk Prita’ – yang telah menyebarluaskan informasi tentang kasus ini. Kondisi kita memang masih jauh dari keadaan ‘adil untuk semua’, dan hukum masih bisa digadaikan. Daripada terus mengeluh putus asa, tangkaplah perspektif positif situasi ini; setiap ada penindasan, pasti akan terkuak sisi lain masyarakat kita: masih banyak yang peduli dan waras! Kita pun, para lesbian, selayaknya menunjukkan kepedulian itu. Tidak harus dengan cara bombastis. Cukup dengan berdoa dan… kirimkan koin ke gerakan ‘Koin Untuk Prita’! Alamat penerimaan koin, silakan Google ya. Salam dari pelangi yang sejuk.

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.